Sabtu, 18 Mei 2013

Bidang Sosial Budaya


Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Badan dalam menganalisa, merumuskan dan menyusun rencana dan kebijakan teknis di bidang sosial budaya yang meliputi pendidikan, pariwisata, budaya, kesehatan, kesejahteraan sosial dan aparatur pemerintahan.
Fungsi :
  • Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dalam rangka perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek/ tahunan di bidang sosial budaya;
  • Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sosial budaya;
  • Pelaksanaan sinkronisasi perencanaan program kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi terkait yang berkaitan di bidang sosial budaya;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait mengenai rencana pengembangan di bidang sosial budaya;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang sosial budaya;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pendidikan, Pariwisata dan Budaya
Sub Bidang Pendidikan, Pariwisata dan Budaya, mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan, pariwisata dan budaya;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan, pariwisata dan budaya;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait di bidang pendidikan, pariwisata dan budaya;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pendidikan, pariwisata dan budaya;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Sub Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © BLOG MARI BERBAGI Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger